“Saat dihubungi polisi menyarankan perdamaian dan saya menyambut dengan sukacita,” katanya.
Namun belakangan berubah, sambung H Jamak, oknum TNI tersebut meminta uang damai Rp 30 juta dengan alasan perintah pimpinannya.
Bila pihaknya bersihkukuh, kata oknum itu, akan menaikkannya lagi dari Rp 30 juta tersebut. Ia menjelaskan, kehadiran tiga oknum TNI tersebut juga patut dipertanyakan.
“Saya tidak mengerti, apakah dia (oknum) pengacara pihak keluarga, atau hanya menengahi perdamaian dari kejadian ini. Sebab setahu kami, jika dia pengacara tentu tidak menggunakan seragam lengkap TNI, begitulah sebaliknya,” ungkap advokat ini.
Dalam kejadian ini Jamak berharap, agar laporan dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ini menjadi pelajaran sehingga kita meminta jangan takuti masyarakat dengan baju seragam untuk mengurus sesuatu permasalahan,” pungkasnya. (*).
Comment