Sumsel | Lensaperistiwa.id | Sebanyak 807 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu menerima remisi pengurangan masa hukuman. 17 orang narapidana diantaranya dinyatakan bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Ronald Heru Praptama AMd IP SH MH menyebutkan pada HUT RI ke-78 ini tercatat ada sebanyak 807 warga binaan yang mendapatkan remisi dari 1050 warga binaan.
“Tahun ini untuk remisi kemerdekaan ada 807 yang menerima, semuanya berstatus warga binaan,” ungkapnya.
Baca Juga : Semarak HUT RI, Karang Taruna Pengandonan Gelar Beragam Kegiatan
Dikatakan Heru, dari jumlah tersebut, sebanyak 23 warga binaan dinyatakan bebas atau habis masa tahanan pokok. Namun, karena ada 6 warga binaan yang harus menjalani masa hukuman subsider, sehingga kebebasan nya tertunda.
“Jadi, warga binaan yang memang benar-benar bebas itu ada 17 orang, 6 lagi harus jalani masa hukuman subsider,” kata dia.
Lebih lanjut Heru mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan remisi, dipastikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah menjalani tahanan lebih dari enam bulan.
Comment