OKU Timur | Lensaperistiwa.id – Sebanyak 389 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Martapura mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis 17 Agustus 2023. 8 WBP diantaranya langsung Bebas.
Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati OKU Timur H Ir Lanosin, ST didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Martapura Edi Saputra, SH, MH. Kamis, (17/08/2023)
Kalapas Martapura Edi Saputra mengatakan, dari 389 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, 8 diantaranya dinyatakan langsung bebas mendapatkan Remisi Umum (RU) II. Adapun untuk Besaran remisi yang diterima oleh masing masing warga binaan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“8 orang yang langsung bebas tersebut telah habis masa pidananya setelah mendapatkan remisi, sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya di rumah,” ujarnya Edi Saputra
Comment