Selain para bacaleg yang memohon penerbitan SKCK sebagai syarat, permintaan penerbitan SKCK juga banyak dari para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta pelamar lainnya.
Penerbitan SKCK yang diterbitkan tersebut lanjut Paino, adalah untuk pemohon yang berdomisili di Kota Pagaralam dibuktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Untuk pemohon SKCK yang berdomisili di luar Pagaralam, kita arahkan langsung agar membuatnya di Polda Sumsel” pungkasnya. (*)
Comment