DaerahSosbud

Bukan Cuma untuk Daftar Catin, Ternyata Ini Tugas KUA

×

Bukan Cuma untuk Daftar Catin, Ternyata Ini Tugas KUA

Sebarkan artikel ini
Kua
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Timur Satu, H Zulfikar Ali Fajri, S. Ag, M.Si, (berdiri) Palembang dalam acara Bimbingan dan Penerangan Keagamaan bagi pengurus Majelis Taklim (MT) se-Kecamatan Ilir Timur Satu Palembang, di Masjid Nurul Huda Palembang, Selasa, (18 Juli 2023).

PALEMBANG | Lensaperistiwa.id mau tau tugas fungsi Kantor Urusan Agama ( KUA ), diakui atau tidak, selama ini hanya dikenal masyarakat sebagai tempat pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan saja.

 

Namun hal ini tidak bisa disalahkan. Sebab, begitulah aturan main di negeri ini. Setiap pasangan muslim yang akan menikah, keduanya diwajibkan mendaftar terlebih dahulu ke KUA setempat. Pertanyaannya, apakah KUA hanya bertugas melakukan hal diatas?

 

Baca Juga :

 

Kepala KUA Kecamatan Ilir Timur Satu Palembang, H. Zulfikar Ali Fajri, S.Ag, M.Si, memberi penjelasan lebih luas tentang fungsi dan tugas KUA.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, ada beberapa fungsi KUA yang harus dijalankan, diantaranya melakukan Pelayanan Bimbingan Kemasjidan, Bimbingan Keluarga Sakinah, Bimbingan Zakat dan Wakaf.

 

“Termasuk Bimbingan dan Penerangan Agama Islam,” ujarnya saat memberi sambutan pada Bimbingan dan Penerangan Keagamaan bagi pengurus Majelis Taklim (MT) se-Kecamatan Ilir Timur Satu Palembang, di Masjid Nurul Huda Palembang, Selasa, (18 Juli 2023).

 

Lebih lanjut, alumnus Jurusan Dakwah Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Fatah Palembang menjelaskan, tujuan digelarnya pertemuan ini, agar para pegiat MT mendapat bimbingan dan penerangan keagamaan, khususnya di Kecamatan Ilir Timur Satu Palembang. “Apalagi, secara khusus Menteri Agama telah menerbitkan regulasi yakni PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim,” tegasnya.

 

Berdasarkan regulasi tersebut, Zulfikar menjelaskan, fungsi MT merupakan tempat penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam non formal sebagai sarana dakwah.

 

Zulfikar mengharapkan, dengan memaksimalkan fungsi MT di Kecamatan Ilir Timur Satu ini, pemahaman tentang agama Islam bagi masyarakat bisa lebih meningkat, sekaligus diterapkan pada kehidupan keseharian.

 

Comment