Daerahnasional

Cair UANG BONUS 2023 Oleh Perintah, PNS PPPK TNI POLRI Dan Pensiunan Tanpa Seleksi, Namun Ada Yang Tidak Dapat

×

Cair UANG BONUS 2023 Oleh Perintah, PNS PPPK TNI POLRI Dan Pensiunan Tanpa Seleksi, Namun Ada Yang Tidak Dapat

Sebarkan artikel ini

lensaperistiwa.id  | Tahun ini Akan ada bonus dua kali lipat untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada pertengahan tahun 2023.

Yaitu dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Bersamaan dengan pembayaran bulanan, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan setahun sekali.

Pada pertengahan tahun ini akan ada pembagian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, pensiunan, dan anggota PPPK, TNI, dan Polri.

Hal tersebut sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Salah satu rencana belanja pegawai tahun 2023 akan digunakan untuk memberikan insentif kepada aparatur negara berupa THR dan gaji ke-13 dalam rangka menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat.

Aparatur negara yang dimaksud terdiri dari PNS, PPPK, TNI, dan Polri, serta para pensiunan yang masih menjadi bagian dari aparatur negara.

 

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada Tahun 2022. (Jokowi).

Presiden Jokowi telah mengesahkan PP tersebut pada tanggal 13 April 2022 dan dapat dilihat di laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Keinginan pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat menjadi pertimbangan dalam penetapan aturan tersebut.

Sesuai dengan kemampuan keuangan negara, Pasal 2 menyebutkan bahwa:

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2022 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara”.

Pasal 5 Perpres ini menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak atas THR dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila:

  1. Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;
  2. Ditugaskan secara penuh di luar tanggungan negara, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu kapan double bonus berupa THR dan gaji ke-13 akan dibagikan kepada PNS, PPPK TNI, Polri, dan pensiunan?

Jadwal pencairan THR paling lambat 10 hari kerja sebelum atau sesudah tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, di mana pada tahun 2023, tepatnya tanggal 22 dan 23 April, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tahun ini.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.

Comment