OKU, lensaperistiwa.id – Berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian korban yang terjadi pada 5 November tahun 2022 lalu akhirnya dinyatakan kengkap (P21). Kini Leonardo, tersangka kasus penganiayaan beserta berkas perkara nya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU oleh penyidik polres OKU.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho SH saat di bincangi di ruang kerjanya Kamis, (23/2/2023). Dikatakan Erik pihaknya telah menerima berkas perkara serta tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian itu.
“Iya, hari ini perkaranya sudah masuk tahap 2. Tadi kita sudah terima berkas dan tersangkanya,” Ujar Erik Dibincangi Kamis (23/2/2023).
Untuk seterusnya lanjut Erik, Pihaknya akan berkoordinasi kepada Pengadilan Negeri Baturja untuk menentukan jadwal sidang tersangka Leonardo. Sementara untuk tersangka nya sendiri sudah di titipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Baturaja.
Comment