OKU | lensaperistiwa.id • Setelah cukup Lama di sosialisasikan, akhirnya Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi diberlaku.
Hal ini ditandai dengan launching dan aktivasi perdana IKD Oleh Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah bersama Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil OKU) Senin, (5/6/2023).
Dipusatkan di Ruang kerja Bupati OKU, kegiatan ini dihadiri Kepala Disdukcapil OKU Ajahari, sekretaris Disduk Capil OKU Suryadi, Kominfo OKU Dede Fernandez dan seluruh jajaran Disduk capil OKU.
Kepala Disdukcapil OKU H Ajahari menyatakan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah data kependudukan. Data ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital, yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk.
“untuk memastikan identitas kependudukan, fungsinya sama seperti eKTP, hanya berbasis digita,” kata Ajahari.
Baca Juga : Bacaleg – P3K padati Polres Pagaralam
Comment