OKU, lensaperistiwa.id – Menindaklanjuti terjadinya kebakaran pada jempatan Air Siamang di KM 111+200 pada ruas N.045 Prabumulih – Beringin Dusun I Desa Suka Merindu kecamatan Libai Kabupaten Muara Enim, pada 16 Januari 2023 lalu, Satuan Lalulintas Polres OKU dalam waktu dekat akan membatasi mobilisasi kendaraan bertonase besar melintas melewati jembatan tersebut. Pembatasan dimaksud adalah dengan menutup akses jalan lingkar cor Batukuning untuk dilewati kendaraan bermuatan dengna tonase tertentu.
Hal ini dikatakan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti saat dibincangi Selasa (31/1/2023). Menurutnya meski jembatan itu tak berada di wilayah kabupaten OKU, Namun OKU merupakan gerbang perlintasan menuju ke jembatan yang terbakar itu.
Baca Juga : Berikan Pembinaan Di Kecamatan Baturaja Timur, Ini Pesan Ketua TPPKK OKU
“Pembatasan kendaraan untuk melintas ini Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan yang telah melakukan kajian terhadap kekuatan jembatan tersebut jika dilalui kendaraan bertonase besar,” ujar kasat Lantas.
Untuk itu, jelasnya, pihaknya dalam waktu dekat akan menutup akses jalan cor Batukuning yang menjadi jalur menuju jembatan Air Siamang untuk kendaraan bermuatan berat.
Comment