Muara Enim | lensaperistiwa.id • Polres Muara Enim mengamankan pelaku H (40) warga Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melitang, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu (27/5/2023). H ditangkap karena membawa truck odol (Over Dimensi dan Over Loading). Truk itu mengangkut batu bara illegal yang disinyalir merusak jalan.
“Truk Odol yang mengangkut batubara ilegal ini menjadi keluhan masyarakat, terutama pengguna jalan. karena buat macet dan kecelakaan,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH, Minggu (28/5/2023).
Kapolres menceritakan, Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kapolres Muara Enim, terjadi kemacetan panjang di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim – Baturaja, Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara. Enim.
Baca Juga : Teken MoU dengan 38 Lembaga, Ini Harapan Bawaslu RI
Seketika Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, SH bersama anggota Polsek Tanjung Agung, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan Satuan Samapta Polres Muara Enim melakukan pengecekan dan penguraian kemacetan tersebut.
Comment