OKU Selatan, lensaperistiwa.id – Penyebaran Vidio mesum yang menggemparkan warga kabupaten OKU kini sudah di periksa oleh pihak Polres OKU Selatan.
Kasus penyebaran Vidio mesum yang beredar di WhatsApp, sosial media seperti Instragram dan messenger disebarkan oleh tersangka berinisial AD (24) warga simpang kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan.
Penyebaran Vidio ini membuat nama baik saudari berinisial UR (22) tercemar, kasus tersebut telah terungkap oleh Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Selatan.
Kanit Pidsus Reskrim Polres OKU Selatan, melakukan penangkapan terhadap tersangka AD saat berada dalam kosannya, dijalan gang Pengukuran 5 kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 WIB. di kelurahan Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, kasat Reskrim AKP Biladi Ostin melalui kanit Pidsus IPDA Akbar Rafsanjani mengatakan penangkapan berdasarkan pasal yang di kenakan yaitu pasal 26 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Comment