lensaperistiwa.id– PJ. Bupati OKU Menghadiri Paparan Program Pembangunan Kawasan Pedesaan Agrowisata Ulu Ogan Berbasis Masyarakat Bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (12/01/2023). Dalam paparannya Teddy Meilwansyah menyampaikan bahwa konsep pembangunan kawasan pedesaan berbasis masyarakat tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang pembangunan kawasan pedesaan.
Kawasan pedesaan merupakan kawasan yang mempunyai kegiatan utamanya adalah pertanian, termasuk di dalamnya pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Adapun desa yang ingin di kembangkan adalah desa yang berada di Kecamatan Ulu Ogan. Hal ini lantara desa ini di nilai cukup memiliki potensi yang cukup tinggi dalam hal bidang pariwisata serta di tunjang pula oleh lahan perkebunan kopi terbesar di Kabupaten OKU.
Namun di sisi lain, di jelaskan Teddy, di bidang perkebunan dan pariwisata terdapat permasalahan utama yang menjadi pertimbangan pembangunan kawasan pedesaan. Salah satunya belum tersedianya infrastruktur jalan yang layak dan fasilitas penunjang infrastruktur jalan untuk mengangkut hasil perkebunan.
“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten OKU berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumsel agar dapat bersinergi untuk membangun kawasan pedesaan Agrowisata Ulu Ogan berbasis masyarakat tersebut dan tentunya program yang di gerakkan oleh Kabupaten OKU ini untuk bersinergi dengan program yang dilaksanakan oleh Provinsi Sumsel yaitu Sumsel 1000 Wisata,” papar Teddy.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Ir. S.A Supriono mengatakan pembangunan untuk kemajuan destinasi wisata yang ada di Kabupaten OKU dalam mewujudkan program Pemerintah Sumsel yaitu Sumsel 1000 Wisata harus dilakukan kerjasama mulai dari Pemerintah Provinsi Sumsel hingga ke Pemerintah desa di setiap Kabupaten dan Kota di Sumsel yang mempunyai desa-desa yang berpotensi tinggi di bidang wisata seperti di Kabupaten OKU ini.
Comment