PALEMBANG, lensaperistiwa.id – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap enam sopir sekaligus kernet pengangkut batu bara yang terlibat tindak pidana illegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah kabupaten OKU tujuan Lampung.
Kombes Pol Agung Marlianto Basuki Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, keenam sopir dan kernet tersebut ditangkap saat melakukan pengiriman batu bara dari Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muaraenim menuju wilayah Lampung.
“tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera Selatan, Selain keenam tersangka yang berprofesi sebagai sopir dan kernet, kami juga mengamankan tiga unit kendaraan pengangkut batu bara yang sedang melintas,” kata Agung Marlianto Basuki, Senin (20/2/23).
Dijelaskan Agung, keempat mobil pengangkut batubara diringkus saat berada di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
“Dari penangkapan tersebut, total ada sebanyak 98 ton batubara yang kita amankan,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Agung, tidak satupun tersangka yang ditangkap berasal dari Provinsi Sumsel.
Comment