OKU, lensaperistiwa.id – Anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Polda Sumsel, berhasil menggagalkan ribuan liter BBM jenis pertalite yang akan di jual ke kabupaten OKU Timur.
Mobil pengangkut BBM tanpa izin resmi jenis Grand Max dengan nopol BG 8146 YG tersebut Dicegat anggota saat melintas di jalan Desa Pusat, kecamatan Baturaja Barat kabupaten OKU pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 01.20 WIB.
Dalam ungkap kasus tersebut, unit pidsus Satreskrim Polres OKU menangkap sopir serta kernet mobil yang sedang membawa BBM Ilegal yaitu Edi Sarwito (26) dan Abet Saputra (24), keduanya warga Desa Bedilan, Kecamatan Belitang, kabupaten OKU Timur.
Baca Juga :
17 Baby Tank BBM ilegal diamankan
Pengurus IWO Sumsel Resmi dilantik. Ini Pesan Deru untuk Wartawan
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan satu unit mobil Grand Max dengan nopol 8146 YG, 40 jerigen ukuran 35 Liter yang masing masing berisi 34 liter BBM jenis pertalite atau sebanyak 1.360 liter, serta 1 selang sepanjang 1,5 meter.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres AKP Budi Santoso, membenarkan adanya ungkap kasus penyelundupan BBM ilegal tersebut.
Comment