OKU Selatan | lensaperistiwa.id • setelah sempat menghebohkan masyarakat kabupaten OKU dan OKU Selatan. atas aksinya menyebarkan video asusila. AD (24) harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
AD (24) warga simpang kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan sumsel, diamankan jajaran satreskrim Polres OKU Selatan.
Penyebaran Vidio mesum yang menggemparkan warga kabupaten OKU kini sudah di periksa oleh pihak Polres OKU Selatan. Saat berada dalam kosannya, di jalan gang Pengukuran 5 kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Baca Juga : Carikan Solusi Kemacetan, Pemkab Muara Enim Bangun Jalur Alternatif
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, kasat Reskrim AKP Biladi Ostin melalui kanit Pidsus IPDA Akbar Rafsanjani mengatakan penangkapan berdasarkan pasal yang di kenakan yaitu pasal 26 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU ITE.
“Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Paling banyak Rp 1 Milyar,” katanya.
Kanit Pidsus Reskrim Polres OKU Selatan IPDA Akbar menjelaskan, tersangka menyebarkan vidio hubungan badan antara korban dan tersangka kepada saksi yaitu Ade Asiah, Ali Sadikin dan Halimatusa Diyah.
Baca Juga : Petani Meninggal Di Sawah, Ini Penyebabnya
” Vidio tersebut di sebar melalui WhatsApp, messenger dan Instagram, tersangka melakukan penyebaran Vidio tersebut dikarenakan adanya rasa sakit hari kepada korban yang sudah memiliki kekasih baru dan korban menolak untuk di ajak kembali menjalin hubungan hubungan kekasih,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka diamankan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Selatan, dan saat ini masih dilakukan proses pengembangan penyidikan lebih lanjut, dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B / 01 / I / 2023 / SPKT / RES OKUS / Polda Sumsel, tanggal 01 Januari 2023, jelasnya.
Comment