Lensaperistiwa.id • Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, Rabu (21/06/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.
Baca juga :
Banjir bandang Kisam Tinggi OKU Selatan
Masuk DPT tapi belum Punya KTP, Gus Imin Bilang Gini…
Pengurus IWO Sumsel Resmi dilantik. Ini Pesan Deru untuk Wartawan
Evaluasi Capaian Penurunan Stunting Semester I Tahun 2023, Ini Komentar Deru
Di MUBA, Bagikan Daging Kurban Tanpa Kantong Plastik
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden, seperti dilansir dari akun media sosial kepredisen RI.
Berikut pernyataan Presiden Joko Widodo.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya.
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya (*) mo
Comment