lensaperistiwa.id – Masih ingat kasus pembunuhan M.Sazili, sekretaris BPD Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU pada bulan Juni tahun 2022 silam dengan tersangka Mustafa Alias Mus tato (52)? Ia di bunuh Mustafa secara keji saat mencari ikan di sungai Ogan lantaran sakit hati karena posisinya sebagai sekretaris BPD digantikan.
Lalu pada 14 Oktober 2022, Pelarian Mus tato berakhir setelah tim Resmob singa Ogan polres OKU mengendus keberadaan nya yang kabur ke wilayah pesisir Lampung dan menyamar sebagai nelayan. Ketidak kooperatifan Mus tato memaksa aparat penegak Hukum kala itu memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pria paruh baya ini.
Seiring berjalan nya waktu, kini proses hukum terhadap Mus tato telah memasuki tahap II (pelimpahan). Kamis, (9/2/2023) Penyidik Pidum satreskrim polres OKU melimpahkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri OKU.
Hal ini di katakan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung melalui Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho saat di bincangi di ruang kerjanya. Diaktakna Erik, saat ini perkara pembunuhan Sekretaris BPD Desa Karang Dapo telah di tangani Kejaksaan negeri OKU.
Comment