OKU • lensaperistiwa.id | jajaran Kepolisian resort (Polres) OKU kembang mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Kali ini, ratusan butir ekstasi berhasil diamankan, berikut 2 orang yang diduga terlibat dalam transaksi barang haram itu.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso Mengatakan, pengungkapan kasus Tindak Pidana penyalah Gunaan Narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.
Baca Juga :
Menurutnya, Kanit IDIK IPDA Fitrawadi Dan Anggotanya mendapatkan informasi di salah satu Kosan yang beralamat Jalan Dr Moh Hatta Bakung, tepatnya di Lorong Duku kec Baturaja timur Kab OKU. diduga kosan tersebut di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis Extacy.
“Sehingga sekitar Pukul 16.00 pada hari Sabtu Tanggal 08 Juli 2023 petang, anggota Satresnarkoba Polres OKU mengamankan 2 (Dua) orang yaitu Satu Perempuan bernama DESI OKTA SARI (32) Binti ARMY YUNANTA dan satu orang Laki-laki bernama ANGGA (21) BIN RIZAL FAUZI,” terangnya.
Comment