Ekonomi

OJK terbitkan aturan baru soal APU

×

OJK terbitkan aturan baru soal APU

Sebarkan artikel ini

Jakartalensaperistiwa.id| Memperkuat integritas sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK).

Peraturan OJK ini mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang sebelumnya telah diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK ini ditujukan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang berkembang dan menjadi ancaman serius bagi negara.

 

“Ini telah selaras dengan prinsip internasional antara lain Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Mahendra dalam siaran Pers OJK, 16/06/2923

Menurutnya, perkembangan inovasi dan teknologi, harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.

Comment

Daerah

Lensaperistiwa.id | PALEMBANG, – Pj Bupati Musi Banyuasin…