headlinePolitikSUMSEL

Ketua RT dan RW Jangan Jadi Timses Caleg

×

Ketua RT dan RW Jangan Jadi Timses Caleg

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, lensaperistiwa.id – Menjelang diadakannya pemilu mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel mengingatkan agar calon legislatif (caleg) maupun bakal calon kepala daerah pada Pemilu 2024 tidak melibatkan pengurus RT dan RW dalam kegiatan kampanye.


Apalagi sampai melibatkan RT dan RW menjadi bagian pemenangan atau tim sukses (timses) dalam pemilihan legislatif maupun kepala daerah.



Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Ahmad Naafi, mengatakan peringatan itu menyusul adanya laporan ketua RT secara terang-terangan mendukung caleg maupun bakal calon kepala daerah di Sumsel.



“Secara normatif, RT RW juga bagian unsur penyelenggara pemerintahan yang mengurusi aspek pelayanan dasar kepada masyarakat sehingga haruslah profesional dan netral, serta tidak terlibat dalam politik praktis peserta Pemilu, “ucapnya, Selasa, 19 September 2023.



Menurutnya, Bawaslu sendiri saat ini sedang menginventarisir data tim kampanye dari para peserta Pemilu 2024. Masyarakat juga dapat melapor bila ada ketua RT dan RW yang menjadi timses.



Ahmad Naafi bilang, ketua RT maupun RW sebagai bagian dari unsur penyelenggara urusan kemasyarakatan yang mendapatkan uang honor/operasional dari keuangan negara juga harus netral dan tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis.



“Jika tetap ingin menjadi tim sukses, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya, didasari pada prinsip penyelenggaraan Pemilu yang proporsional dan adil sesuai UU nomor 7/2017,” tandasnya.(*)

Comment

Daerah

Lensaperistiwa.id | PALEMBANG, – Pj Bupati Musi Banyuasin…