Dana Desaheadlinenasional

Peringati Hari Keswadayaan Masyarakat, Menteri Desa PDTT Amanahkan Panca-aksi PSM

×

Peringati Hari Keswadayaan Masyarakat, Menteri Desa PDTT Amanahkan Panca-aksi PSM

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lensaperistiwa.id • Dalam rangka memperingati Hari Keswadayaan Masyarakat, BPSDM Kementerian Desa PDTT melalui Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional menyelenggarakan dialog interaktif dengan tema “Keswadayaan Masyarakat untuk Kemandirian Desa” (29/8/23).

 

Narasumber yang hadir dalam acara ini, Direktur Jenderal Pengembangan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, Sugito, S.Sos, MH.; Kepala Pusat Studi Pengembangan Pedesaan, Kawasan dan Energi Terbarukan LPPM Universitas Negeri Surabaya mewakili, Dr. Mufarrihul Hazin, S.Pd.I., M.Pd; Kepala Desa Purwabakti Kabupaten Bogor, Tajudin Arifin; serta Unsur Penggerak Swadaya Masyarakat dari Kepulauan Bangka Belitung.

 

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di gedung utama Kementerian Desa PDTT, dihadiri oleh Menteri Desa PDTT, Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd.; Wakil Menteri Desa PDTT, Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si,; Sekjen, Taufik Madjid, S.Sos., M.Si.; dan Kepala BPSDM, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd, serta pimpinan tinggi Kementerian Desa PDTT. Acara ini juga disiarkan secara langsung untuk memfasilitasi seluruh Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) di Indonesia. Selain dialog interaktif, peringatan hari keswadayaan masyarakat juga sebagai wadah kompetisi melalui kegiatan pemilihan PSM Teladan.

 

“Mengingat aspek historis penetapan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang disahkan pada tanggal 7 Agustus 2018 dan mulai diberlakukan tanggal 27 Agustus 2018, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi selaku instansi Pembina JF PSM menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Keswadayaan Masyarakat.” Terang Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd.

 

Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

 

Dalam posisinya sebagai jabatan fungsional, ruang gerak dan karir PSM sangat terbuka bagi ASN di instansi manapun dengan tugas, fungsi dan kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut menuntut JF PSM, bukan hanya harus profesional, namun juga memiliki kemampuan literasi digital yang baik, adaptif dan inovatif.

 

 

Comment

Berita

Lensaperistiwa.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk…