Banyuasin | lensaperistiwa.id • Seorang Ibu berinisial SW warga Desa Tirto Mulyo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakek berinisial S, Minggu (22/02/2023).
“Berawal pada saat korban main kerumah tetangganya. kemudian didatangi pelaku berinisial S (pria Baya). pelaku S melakukan penganiayaan dengan cara menampar muka korban dengan menggunakan sandalnya, dan menendang bagian dada dan pinggang belakang korban,” Ungkap H. Pandi Siswanto, S.H., Kuasa Hukum korban saat dikonfirmasi Sabtu, (15/04)
Menurutnya aksi pelaku S diduga karena dendam kepada korban. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah Kepala Dusun (Kadus) RT 05 RW 003 Desa Tirto Mulyo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, sekira pukul 17.30 Wib
Atas peristiwa tersebut korban SW melaporkan peristiwa pidana tersebut ke Polisian Sektor Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. sehari usai kejadian dan dalam laporan Polisi Nomor LP/B-01/1/2023/SUMSEL/BA/SEK.PRM tertanggal 23 Januari 2023.
“Namun sangat disayangkan laporan korban dianggap sebagai tindak pidana ringan oleh Polsek Pulau Rimau. Pasal 352 KUHP menjadi jeratan bagi terduga. sementara korban melaporkan dengan dugaan tindak pidana Pasal 351 Ayat (1),” lanjut Kuasa Hukum Sw
Atas kejadian tersebut, korban merasakan sakit pada bagian perut dan juga saat itu korban khawatir akan keselamatan bayi yang dikandungnya. karena pada saat diterjang korban sempat tersungkur kedepan.
Comment