Lensaperistiwa.id | Simalungun • Nyambi jalankan bisnis Toto gelap (togel) di warung kopi, RS (39), warga kampung Toba kelurahan Saribu Dolok kabupaten Simalungun, diamankan Tim gabungan Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Personel Polsek Saribu Dolok.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung menjelaskan, Polisi berhasil menangkap satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis togel di dalam sebuah warung kopi yang berada di sekitar Kampung Toba, Kelurahan Saribu Dolok, Kabupaten Simalungun. Sabtu(17/6/2023) sekitar Pukul.13.15 WIB.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang kertas sebanyak Rp. 247.000, empat buah buku notes berisi angka tebakan togel Singapura, satu buah handphone merk OVO warna biru, dua lembar kertas karbon, dua buku bertuliskan angka tebakan togel, satu buah pulpen warna hitam, dan tiga blok notes kosong.
Menurut Kapolres, kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat, yang menyatakan di warung kopi Pak Oka Situmorang sering terjadi perjudian angka tebakan jenis togel.
Baca Juga : Bentuk Satgas TPPO, Polres OKU Siapkan Pendampingan Masyarakat
Comment