Palembang – Lensaperistiwa.id | Bermodus open BO di aplikasi MiChat, Seorang mama muda di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial SM (20), ditangkap polisi lantaran menjual dirinya dan rekannya yang masih di bawah umur. Kegiatan itu, bahkan telah dilakukan sejak awal 2022 lalu
“pelaku yang kita tangkap ini selain merupakan muncikari juga menjual dirinya sendiri,” kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, di Palembang, Senin (19/6/2023).
AKBP Rasdiawati mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan terjadinya eksploitasi anak di bawah umur dengan cara menjajakan via MiChat. Dari laporan itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan.
“dari penyelidikanpada Jumat (16/6) sekitar pukul 15.30 WIB, kita mendapati pelaku menawarkan korban dengan harga Rp 1,8juta kepada lelaki hidung belang” katanya.
Baca Juga : Sediakan PSK, F terlibat Kasus TPPO
SM yang merupakan seorang ibu muda beranak satu Dan korban ditangkap di sebuah hotel tersebut, Dan langsung diamankan ke Subdit PPA.
Dari hasil transaksi itu, pelaku mengakui memperoleh keuntungan sekali ‘main’ Rp 1,1 juta via aplikasi MiChat.
“Korbannya anak yang masih di bawah umur. usia 16 tahun menggunakan aplikasi MiChat. Pelaku menghubungi korban bahwa ada tamu dan membawanya ke salah satu hotel yang ada di Palembang,” katanya.
Raswidiati melanjutkan, setiba di sana hotel, pelaku mendapat uang fee dan meninggalkan korban bersama pelanggan di hotel itu.
Comment