Lensaperistiwa.id • PALI • Sat Reskoba Polres PALI kembali menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang psikotropika golongan (2) di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Kali ini Sat Reskoba Polres PALI berhasil mengamankan kristal bening diduga Sabu sabu dengan berat bruto 2,61 gram dari tangan terduga pengedar pada Kamis (15/6/2023).
Barang haram itu didapat dari tangan terduga pengedar berinisial SS (50) warga Sumberejo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi, dan OF (43) warga Jalan Baru bendo Kelurahan Talang Ubi Timur.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres AKP Hamdani SH, menjelaskan penangkapan kedua terduga pelaku pengedar ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada yang akan melakukan transaksi narkotika.
Baca Juga : Bawa Sabu ASN Dinkes OKU Timur Ditangkap
” Mendapatkan informasi itu selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres PALI melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar,” kata AKP Hamdani SH, pada Jumat (16/6/2023).
Dengan adanya kebenaran informasi itu, Satresnarkoba melakukan pencegatan sepeda motor yang dikendarai oleh kedua terduga pelaku pengedar narkoba ini di Talang Ojan pada pukul 18.30. WIB.
Comment