OKU | lensaperistiwa.id • Terdakwa Musthafa Kamal alias Mus Tato (52), akhirnya di vonis bersalah usai melaksanakan proses persidangan cukup panjang.
Majelis hakim memvonis Mus Tato dengan hukuman penjara 13 tahun, putusan ini lebih ringan dibandingkan tututan sebelumnya yang mencapai 14 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ulu Erik EB Mudigdho SH saat ditemui awak media mengatakan, terdakwa Mus tato terbukti bersalah memenuhi pasal 338 KUHP.
“Pasal 340 tidak terbukti untuk ancaman, karena terdakwa bertemu tidak sengaja dengan korban saat mencari ikan,” katanya Senin, 29 Mei 2023.
Disebutkan Erik, Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis, karena melakukan tusukan ke tubuh korban hingga 49 kalo.
Terdakwa sebelumnya pernah melakukan tindakan kejahatan (residivis) juga yaitu kasus pembunuhan, namun meringankan, pelaku berterus terang dan mengakui perbuatannya selama persidangan.
Comment