OKU SELATAN | lensaperistiwa.id – sempat buron, APJ (43 ) kasus pencabulan terhadap anak tiri dan penggelapan barang berharga milik istrinya sendiri, Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan. Ia ditangkap saat dalam pelarian di Jakarta Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha bersama Kasatreskrim AKP Biladi Ostin dan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, saat menggelar press release atas ungkap kasus ini, Senin 19/06/2023 mengatakan, Penangkapan ini berkat kerjasama Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Polresta Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Lama.
Penangkapan Pelaku yang sempat buron berdasarkan laporan polisi Nomor. LP/B/158/XII/2022/SPKT/ Resolusi/Polda Sumsel, tertanggal 19 Desember 2022.
Kapolres menceritakan, kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 14 tahun itu, bukan hanya sekali. Peristiwa itu berlangsung dalam rentan waktu setahun, sejak Desember 2021 hingga November 2022.
Baca Juga : Bawa Keris 2 Pemuda diamankan
“dari laporan dari korban, pelaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali. pelaku juga menggelapkan barang-barang berharga milik ibu korban NT (42) yang tak lain istrinya sendiri,” terang Kapolres
Aksi bejat yang dilakukan APJ terhadap anak tirinya itupun tercium. NT pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur. Bahkan, laporan tersebut bukan hanya tetkait pencabulan. Tetapi juga karena pelaku juga melarikan barang berharga miliknya.
”modusnya, APJ memasukan tangannya kebagian vital milik sang anak tiri,” ungkap Kapolres.
Comment