Baturaja OKU | lensaperistiwa.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 ASN di lingkungan Kabupaten OKU.
Ke 4 itu terlibat tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Buah Unggul Bersertifikat / Berlabel di OKU. sumbernya dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Kasus ini merugikan negaga Hingga 3,6 Milyar, dengan 49 Desa Di Kabupaten OKU sumsel menjadi korban.
Para terdakwa ini divonis beragam. Mulai dari pidana Kurungan, denda hingga 300 juta dan dibebankan uang pengganti yang berbeda pula.
Dengan diketuai Masriati S.H.,M.H. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Terdakwa AB divonis pidana penjara selama 6 tahun dan Denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam putusan itu juga membebankan uang pengganti sebesar Rp. 135 juta dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 35 juta.
Baca Juga : Bulan Dana, PMI Pasuruan Targetkan Capai 500Juta
Putusan ini diikat Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim Menegaskan.
Sementara terdakwa AH dikenakan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. dan Denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim pun Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 18.500.000,- dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 18.500.000,-.
Terdakwa HS, dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan Denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa pun Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 90 juta dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 68 juta.
Comment