Scroll untuk baca artikel
Hukum - Kriminal

Sediakan PSK, F terlibat Kasus TPPO

×

Sediakan PSK, F terlibat Kasus TPPO

Sebarkan artikel ini

Bangka Belitung | lensaperistiwa.id – Firman (18) warga Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, diamankan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dia diamankan karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok prostitusi Online di wilayah Kabupaten Bangka, Minggu (18/6/2023) malam.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, Tersangka diamankan di salah satu hotel di Sungailiat Kabupaten Bangka.

 

Modusnya, pelaku merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan exploitasi seksual.

” laki-laki ini diduga orang yang menyediakan perempuan untuk aktivitas kegiatan prostitusi,” ujar AKBP Jojo Sutarjo Senin (19/6/2023) di Mapolda Babel.

 

Baca Juga : Jual Togel di Warung Kopi, RS ditangkap Polisi

 

Terkait kronologis pengungkapan, Jojo menerangkan bahwa pada Minggu (18/6/2023) malam, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya TPPO di hotel yang ada di Kabupaten Bangka.

Tepatnya, pada Minggu 18 Juni 2023 Pukul 23:30 WIB, bertempat di Hotel Bos Jalan Jenderal Sudirman Nomor 343 Kelurahan,  Paritpadang Kecamatan, Sungailiat tim mengamankan satu orang laki laki atau waria.

Comment

headline

OKU, lensaperistiwa.id – Ed* War** (27), pemuda asal…