Scroll untuk baca artikel
Hukum - Kriminal

Soal Dana Desa. Kasat Reskrim : ‘ kita serahkan ke APIP dulu’

×

Soal Dana Desa. Kasat Reskrim : ‘ kita serahkan ke APIP dulu’

Sebarkan artikel ini

Muara Enim | Lensaperistiwa.id • usai menerima laporan yang masuk ke nomor bantuan polisi di 083840187768, jajaran reserse kriminal Polres Muara Enim menyambangi desa Tanjung Baru kecamatan muara Belida.

 

Polres Muara enim pun menyerahkan laporan adanya dugaan kerugian negara terhadap pengelolaan dana desa (DD) tahun 2022, di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Muara enim.

Kapolres Muara enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Polres Muara enim, AKP Tony Saputra membenarkan adanya laporan masyarakat itu.

 

Baca Juga : Dana Desa dipakai untuk Open BO, Mantan Kades divonis 6 tahun penjara

 

Menurutnya, laporan itu terkait potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida.

 

“masuk laporan di nomor Banpol 083840187768 pada Desember 2022 lalu atas nama Isnan Hadi. langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan di lapangan. Yakni di desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida,” ungkapnya, Kamis (2/3/2023) pada media ini.

 

Dirinya menyatakan, berdasarkan pengecekan di lapangan, memang ada kegiatan yang tidak terlaksana dari pengelolaan dana desa di desa tersebut.

 

Comment

headline

OKU, lensaperistiwa.id – Ed* War** (27), pemuda asal…