Scroll untuk baca artikel
Hukum - Kriminal

TSK Sempat Ngopi Bareng Korban Sebelum Dirampok

×

TSK Sempat Ngopi Bareng Korban Sebelum Dirampok

Sebarkan artikel ini

Banyuasin  | lensaperistiwa.id • Perampokan dan pembunuhan terhadap Karim Subandi (50), makin mengerucut. 3 tersangka berhasil diamankan Polres Banyuasin. Sementara 1 tersangka lainnya masih berstatus buron.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar saat menggelar pres release terkait  di depan Mapolres Banyuasin. Senin (29/05/2023), mengatakan keempat pelaku memiliki perannya masing-masing.

Menurut kapolres, Minggu 21 Mei 2023, ke empat pelaku sudah mulai merencanakan untuk merampok korban. Para pelaku, Arif, rohis, Muji dan Agus.

Rencana tersebut pun kembali dibahas pada Selasa 23 Mei 2023 di rumah temannya bernama Bopeng.

“Disini dibahas lagi, kalau korbannya melawan, terpaksa  menghabisi nyawa korban,” tuturnya.

Baca Juga : Argentina vs Indonesia, PPSI Targetkan Untuk Rp. 260M

Arif Widianto diduga menjadi otak perampokan dan Pembunuhan berencana terhadap Karim yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Dihadapan petugas, arif mengaku jika dirinya bersama 3 temannya nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit hutang piutang.

” Saya melakukan karena teman saya Agus terlilit hutang, cair di bank tidak membayar hutang,” ujarnya

Pada kesempatan itu, Kapolres Banyuasin, AKBP Iman Syafi’i mengatakan 3 Orang Pelaku yang saat ini sudah berhasil diamankan oleh personil Polres Banyuasin dan Satu Pelaku masih DPO.

“Para pelaku, Arif, Rohis, Muji dan Agus, Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Curas, dan pembunuan berencana, yang terjadi tepatnya di Desa Senda Mukti RT.06 Dusun II kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Pada Kamis (25/05/2023) Sekitar Pukul 03.00 WIB, yang menyebabkan Korban yang bernama Karim Subandi meninggal Dunia.”Kata Kapolres .

Beliau juga memberikan penjelasan terkait motif 4 Pelaku menganiaya korban, sehingga korban meninggal dunia, dengan modus Operandi untuk menguasai harta milik korban berupa mobil dan BPKB.

“Usai mengambil harta korban, Ketiga pelaku langsung berpisah, dan melarikan diri,” terangnya.

Kapolres mengatakan, saat berada di rumah korban, Kedua Pelaku Arif dan Agus dipersilahkan untuk membuat kopi dan makan di rumah korban.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit mobil merek Kijang Inova warna hitam dengan nopol BG 1683 JP beserta kunci kontak dan STNK, mobil tersebut diamankan pada (pelaku ARIF).

Diamankan pula baju kemeja lengan panjang warna hijau, celana jeans panjang warna biru, dompet plastik bening gambar kelinci yang berisi kunci diamankan, baju kaos dalam warna putih – kain lap pendek berwarna pink, kain pendek berwarna merah hitam, baju jenis jaket berwarna merah, celana kolor warna putih, kain sarung warna merah, kain berwarna hijau orange, buah batu cobek (ulekan), besi sepanjang 1 meter, 1 (satu) unit HO merek Oppo warna biru, 3 (tiga) buah surat BPKB R2 atas nama Karim Subandi, 1 (satu) buah surat BPKB R4 atas nama Darumi Solican, dan 1 (satu) buah surat BPKB R4 atas nama Karim Subandi.

Polisi menjerat Keempat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan  Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabakan korban meninggal.

“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya. (*)

Comment