OKU, | lensaperistiwa.id – Pembunuhan yang terjadi di Desa Suka Pindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU dilimpahkan ke kejaksaan Negri OKU, pada (21/11/2023).
Pelimpahan berkas Tanggung jawab Wira Wijaya serta barang bukti (tahap II) tersebut dibenarkan oleh kapala kejaksaan Negri OKU, Choirun Parapat SH MH saat di konfirmasi awak media.
Menurutnya berkas yang di serahkan penyidik Polsek peninjauan dinyatakan telah lengkap (P21), sehingga tanggung jawab perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan Negri OKU.
“Betul, kita sudah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan tersangka berinisial (W). Perkara ini terjadi pada Jumat (25/8/2023) yang lalu,” kata Kasi Pidum Erik.
Kejadian tersebut, lanjutnya, terjadi lantaran diduga belakangan ini tersangka sakit hati karena sering diolok – olok oleh korban saat main bilyard, Atas kejadian tersebut korban menghabisi nyawa korban.
Comment