Hukum - KriminalKriminal

Pengakuan Suami Bunuh Istri Di RS Sriwijaya kabupaten OKU Usai Ditangkap

×

Pengakuan Suami Bunuh Istri Di RS Sriwijaya kabupaten OKU Usai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

OKU, Lensaperistiwa.id – kasus pembunuhan istri yang dilakukan suaminya Maulidi (46), perkara tidak diberikan password Facebook oleh istrinya pada Sabtu 10 Juni 2023 lalu, ternyata motifnya disebabkan rasa cemburu pelaku terhadap korban.

Hal ini di katakan pelaku saat di lakukan press releaseĀ  oleh Kapolres OKU AKBP Arif Harsono di halaman kantor Polres OKU, Senin (12/6/2023).

“Saya sempat melihat istri saya chat dengan pria lain di Facebook, adapun isi percakapannya adalah tunggulah aku ke Baturaja,” ungkap Maulidin, saat di amankan di Mapolres OKU.

Maulidin langsung menanyakan kepada korban saat melihat chatan itu, siapa pria yang mengirimnya pesan lewat messenger FB, namun korban tidak mau menjelaskan.

Terlihat gelagat yang tidak baik, Maulidin langsung naik pitam, sehingga terjadilah cekcok mulut antara pasangan suami istri, karena keributan semakin memanas, akhirnya keributan berujung penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian yang mengalami luka sebanyak lima tusukan.

Setelah menikam korban, tersangka Maulidin langsung berlari ke hutan yang tak jauh dari perumahan RS Sriwijaya.

“Saya bersembunyi beberapa hari di dalam hutan,” ungkapnya.

Setelah itu menunggu situasi dianggapnya tenang, Maulidin keluar dan pergi ke jalan Akmal, dekat Bank Danamon Pasar Atas Baturaja , tujuannya adalah lari ke kebun nya yang berada di kawasan Lengkiti

Belum sempat kabur, pelaku sekira pukul 11.30 WIB berhasil di amankan Tim Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh IPTU Bustomi.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono menjelaskan, pelaku yaitu Maulidin menghabisi korban memakai pisau dapur.

“Barang Bukti berupa Pisau saat ini masih kita cari, karena di buang pelaku di sungai yang tak jauh dari TKP,” kata Kapolres

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang penuh dengan bercak darah, seprei dan selimut.

Atas tindakannya tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 337 tentang pembunuhan dan pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu Herman Sawiran, ketua RT 07 RW 03 jalan Cemara III RS Sriwijaya sempat marah dengan pelaku, karena memberikan keterangan tidak benar kepada aparat kepolisian.

“Tidak mungkin korban selingkuh, karena keluar rumah saja jarang dan orangnya pendiam, pelaku pernah menemui saya untuk mengadu, karena sering ribut dengan istrinya. Namun ributnya masalah ekonomi. Lalu saya nasehati . Namun dihadapan polisi dia mengaku baru sekali ribut dengan istrinya,” ungkap Herman, (*).

Comment

Kriminal

OKU, lensaperistiwa.id – Seorang pria berstatus Mahasiswa ditangkap…

Kriminal

OKU, lensaperistiwa.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)…