Jakarta, lensaperistiwa.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi melantik Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Agus Fatoni, M.Si bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Senin (2/10/2023) pagi.
Dilantiknya Dr Agus Fatoni, M.Si sebagai Pj Gubernur Sumsel oleh Mendagri tersebut mengacu pada Keputusan Presiden atau Keppres No. 87/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan pelantikan Penjabat (Pj) Ketua Tim (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumsel A. P. Widyaningtyas Fatoni, oleh Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian.
Usai melantik Pj Gubernur Sumsel dan Pj Gubernur Kalimantan Timur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan ucapan selamat kepada Penjabat Gubernur yang baru saja dilantik.
Menurut Mendagri, pelantikan PJ Gubernur ini sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mengakhiri masa jabatannya, serta keputusan Presiden RI tentang pengangkatan Pj Gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun.
Comment