OKUPERISTIWA

67 Perkara BB Dimusnahkan Kejari OKU

×

67 Perkara BB Dimusnahkan Kejari OKU

Sebarkan artikel ini
Foto : Kejaksaan Negeri OKU musnahkan Barang Bukti di halaman kantor Kejari OKU

OKU | lensaperistiwa.id – Barang Bukti dari 67 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negri Ogan Komering Ulu (OKU) saat gelar pemusnahan di halaman kantor Kejari OKU pada Rabu (6/12/2023).

Pemusnahan ini di gelar oleh Kejari OKU melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) tindak pidana umum periode ke 2 bulan Agustus – Desember 2023.

Kasi PB3R Kejari OKU Pajri Aef Sanusi SH saat menyampaikan melaporkan mengatakan, total ada 67 perkara barang bukti yang musnahkan, ” total barang bukti yang kita musnahkan ada 67 perkara,” katanya.

67 perkara tersebut meliputi perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 27 perkara, yang terdiri dari sabu 7,652 Gram, Pil Extacy 0.9751 gram, Hp 13 unit, pakaian 9 lembar dan barang lainnya sebanyak 2 buah.

Adapun perkara, lanjutnya, tindak pidana terhadap terhadap orang dan harta benda dari pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan penipuan sebanyak 28 perkara terdiri dari senjata tajam 5 buah, pakaian 14 bilah dan barang lainnya 4 buah.

Kemudian perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana lainnya berupa, minyak dan gas bumi, ke perjudian, senjata tajam dan senjata api, pencabulan, KDRT dan lainnya sebanyak 12 perkara terdiri dari Hp 7 unit dan senjata tajam 3 bilah.

“Barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht dengan amar putusan dari Pengadilan Negri Baturaja, berbunyi rampasan untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Comment

Berita

Lensaperistiwa.id Rencana revisi Undang-Undang Penyiaran mendapat gelombang kritik…