OKU, lensaperistiwa.id – Masih ingat kasus arisan bodong yang menghebohkan Kabupaten OKU, kabar terbaru dari pasangan suami istri (pasutri) tersebut di vonis oleh Pengadilan Negri (PN) Baturaja kelas IB pada Senin (18/9/2023) lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negri Baturaja telah menjatuhkan vonis kepada tersangka pasangan suami istri (pasutri) Dian Rizky Purnamasari dan Rony Berliando selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Kepala kejaksaan Negri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH diwakili oleh Kasi Pidum Kajari Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH mengatakan, sidang tersebut di lakukan secara virtual.
Vonis tersebut di bacakan oleh Majelis Hakim, yang di pimpin oleh I Made Gede Kariana SH, bersama dengan Hakim anggota Teddy Hendrawan Anggra Saputra SH dan Yessi Oktariana SH melalui sudah virtual.
“Pasangan suami istri Dian dan Roni ini masing masing di jatuhi hukuman penjara selama 3,6 tahun penjara, dan kedua terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap terkait putusan sidang,” ucap Erick kasi Pidum, pada Rabu (20/9/2023).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyetujui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Comment