lensaperistiwa.id – Lantaran tergiur kemolekan anak tirinya, YP (46) warga Kabupaten OKU tega menyetubuhi anak tirinya saat berada di pondok kebun milik nya. Dengan modus mengancam akan membunuh ibunya, Akhirnya YP berhasil merenggut kegadisan anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Parahnya, kejadian yang menimpa DI tersebut bukan hanya sekali, namun berulang kali hingga DI hamil dan melahirkan pada bulan Desember 2022 lalu. Perihal kehamilan DI bukan tak diketahui oleh ibu kandung nya, namun ibu korban dan korban tak berani melaporkan kejadian tersebut lantaran takut kepada tersangka.
Dari penjelasan Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafarudin kepada portal ini, kejadian bejad itu terjadi pada Minggu (16/1/2022) sekira jam 12.00 WIB di Pondok Pelaku di areal kebun karet. Kala itu, korban dan YP berada di pondok kebun karet milik YP dan saat itu ibu korban tidak berada di pondok tersebut.
“YP lalu meminta DI untuk bersetubuh namun DI menolak. Lalu terangkat mengancam akan membunh ibu nya jika DI tak mau melayani. Akhirnya DI terpaksa pasrah melayani ayah tirinya berhubungan bak suami istri,” ujar Kasi Humas (4/1/2023).
Merasa aman, perbuatan tabu antara ayah dan anak itupun berlanjut hingga DI hamil. Kehamilan itu diketahui oleh ibu Korban saat usia ka dengan memasuki usia 8 bulan.
Comment