OKU | lensaperistiwa.id – Berkas perkara penangkapan tersangka Aris Almain (47) oleh BNN RI, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 12,6 kilogram (kg) di limpahkan ke Kejaksaan Negri OKU, Senin (04/12/2023).
Kepala kejaksaan negeri (Kajari ) OKU, Choirun Parapat SH.,MH saat di konfirmasi oleh awak media melalui kasi tindak pidana umum (kasi Pidum) Erik Eko Bagus Mudigdho, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari BNN RI.
“Ia benar kita telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Aris Almain pada Kamis (30/11/2023) lalu dengan barang bukti 12,6 kg narkotika jenis ganja dari BNN RI,” katanya.
Dilanjutkan Erik, tersangka merupakan warga OKU yang di tangkap oleh BNN pada 4 Agustus 2023 lalu, saat hendak mengambil paket narkoba jenis ganja.
“Tersangka ditangkap oleh anggota BNN di jalan Ayani tepatnya di Lion parcel saat akan mengambil dua paket narkoba jenis ganja,” jelasnya.
Comment