OKU, lensaperistiwa.id – Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar. Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, Roda 4, pejalan kaki, kendaraan prioritas dan pemberhentian. Hal ini berlaku bagi setiap daerah yang telah memiliki kawasan tertib lalulintas tak terkecuali Kabupaten OKU.
Namun di OKU, fakta dilapangan menunjukkan KTL justru menjadi salah satu tempat terjadinya kemacetan. Untuk di ketahui di Kabupaten OKU kawasan yang termasuk dalam KTL adalah jalan A.Yani dimulai dari simpang 3 Rumah Sakit Umum hingga ke pertigaan Suska kelurahan kemalaraja.
Hal ini seperti di ungkapkan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti didampingi Kanit Kamsel Satlantas polres OKU IPDA Edi Marosa belum lama ini. Menurut Edi Marosa, terbentuknya jalur KTL di OKU sesuai dengan SK bupati nomor 02 tahun 2016.
“Namun seperti yang kita ketahui bersama bahwa di sepanjang jalan A.Yani ini banyak terdapat sekolah serta perkantoran. Nah di saat aktifitas padat seperti jam pulang sekolah sering terjadi kemacetan lantaran kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan,” ujar Edi Marosa di bincangi portal ini Rabu (1/3/2023).
Selain itu, kata Edi Marosa banyaknya perbankan yang berkantor di sepanjang jalan A.Ynai juga menjadi penyebab terjadinya kemacetan. Sementara pelataran parkir yang disediakan pengelola bank juga dinilai tak cukup besar untuk menampung kendaraan parkir sehingga memaksa kendaraan parkir di bahu jalan.
Comment