OKU | lensaperistiwa.id – Warga Perumahan Mini Asri, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat kabupaten OKU, Edi Kristiyanto (33) diamankan polisi akibat nekat gelapkan Motor rental.
Edi menggelapkan motor rental milik Alfin, warga Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang pada Selasa (4/10/2022) yang lalu.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan dalam kronologis kejadian, pada hari Selasa (4/10) yang lalu Edi merental satu unit sepeda motor merek Suzuki Thunder Nopol BG 4317 NN dengan tarif Rp 250/hari.
“Usai merental pada tanggal 12 Oktober 2022, pelaku menjual sepeda motor tersebut dengan orang tidak dikenal seharga Rp 700.00, setelah menjual motor rental, pelaku langsung melarikan diri ke Provinsi Jambi,” katanya (11/12/2023).
Comment