OKU, Peristiwaterkini.id – Setelah 3 bulan kabur, akhirnya pelarian Sudraman berakhir setelah tim opsnal Reskrim Polsek Baturaja atimur mengendus keberadaan dan meringkusnya di Desa Sri Mulyo kecamatan belitang Mulya Kabupaten OKU Timur. Sudarman di tangkap atas kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan nya pada 28 November tahun 2022 lalu.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafarudin menjelaskan kejadian penggelapan tersebut di ketahui setelah Polsek Baturaja Timur mendapat laporan dari PT. Surya Madistrindo selaku korban.
“Pelaku ini (Sudraman) bersama driver nya James Parhusig kala itu membawa 7 dus rokok berbagai merk dari gudang PT Surya Madistrindo yang berada di Jl. Garuda Lintas Sumatera Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan menggunakan 1 unit mobil box grandmax menuju Belitang,” jelas Kasi Humas.
Setelah membawa Rokok tersebut, seharusnya pelaku kembali untuk menyetor uang hasil penjualan rokok tersebut. Namun, hingga korban melaporkan kejadian, pelaku tak juga kembali.
Comment