Selain itu masyarakat juga diminta untuk memberikan pemahaman terhadap anak agar tidak mudah terpengaruh atau terpancing terhadap orang asing yang belum dikenal.
Jika mengetahui hal-hal yang mencurgikan masyarakat untuk melapor kepihak berwenang atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
“Segera melaporkan kepada kami atau ke kamtor kepolisian terdekat, atau bisa juga menghubungi nomor lapor pak Kapolres di 0811-7839-110,” tandasnya. (Lee)
Comment