“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan bekal bagi aparatur dan perangkat desa dalam penggunaan Dana Desa selain menambah wawasan, para aparatur desa beserta jajaran juga dapat memahami berbagai hal yang disinyalir dapat menimbulkan pelanggaran hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ogan Komering Ulu Variska Ardina Kordiansyah,S.H.,M.H menghimbau kepada kepala desa dan perangkat, untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme.
Serta sesuai undang-undang yang ada dalam pengelolaan dana desa, menghindari perbuatan penyimpangan, sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk Pembangunan di desa.
“Oleh karena itu kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa jaga Desa hadir melakukan pengawasan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya, serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa,” pungkasnya. (*)
Comment