OKU | lensaperistiwa.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Ogan Komering Ulu (OKU) Choirun Parapat SH.,MH memberikan pemaparan dalam Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan Suara serta Rekrutmen KPPS dalam Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten OKU.
Dalam kegiatan ini, Kajari OKU didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU, Variska Ardina Kodriansyah S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Erik Eko Mudigdho, S.H., dilaksanakan diBallroom Grand Jati Hotel Bill Baturaja, (04/12/2023).
Dalam acara ini di hadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, Naning Wijaya, ST beserta komisioner KPU, serta seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Anggota KPU Kabupaten OKU.
Dalam kesempatan tersebut Kajari OKU membahas tema Tugas dan Fungsi Kejaksaan Negeri OKU, dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024.
Kajari OKU juga menekankan netralitas dalam penyelenggara Pemilu kepada seluruh anggota KPU, PPK dan PPS yang hadir di acara tersebut.
Acara tersebut mencakup topik subjek hukum tindak pidana Pemilu, bentuk pelanggaran Pemilu, kejahatan tindak pidana Pemilu, serta pasal yang relevan dengan pelanggaran Pemilu dan preskripsi kasus.
Comment