OKU | lensaperistiwa.id – Polsek Baturaja Timur kabupaten OKU Mengamankan Salah satu pelaku penipuan dengan modus menjual madu, iya adalah Samiri (48) warga Kabupaten Muara Enim, yang telah diamankan pada Minggu (12/11/2023) lalu.
Ada pun pelaku lain berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak berwajib atau masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Samiri diamankan polisi setelah melakukan penipuan kepada Yuriza Cahya Dayanti (32), warga desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam aksinya menipu terbilang mulus, Samiri berperan menawarkan menawarkan madu untuk dititipkan di warung korban, sementara tersangka R berperan sebagai pembeli.
Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto didampingi Kanit Reskrim IPTU Bagus Aji Randhika Menceritakan Modus kedua pelaku saat beraksi.
” Samiri datang ke warung korban dengan menawarkan madu, namun lantaran korban tidak mau membelinya pelaku menitipkan madunya untuk di jualkan sembari meninggalkan nomor telpon,” katanya, (16/11/2023).
Dilanjutkannya, jika sudah terjual ia meminta korban untuk segera menghubunginya, beberapa hari kemudian tersangka R datang ke warung korban dan berpura pura berbelanja madu yang terpajang dengan harga Rp 330 ribu.
“Setelah di beli oleh tersangka R, kemudian ia meminta korban untuk menyediakan madu lebih banyak, dengan dalih dirinya sanggup membeli untuk di jual lagi sembari meninggalkan nomor HP jika madu sudah tersedia,” ungkapnya.
Comment