OKU – Lensaperistiwa.id – Proyek Pembangunan jalan menuju PT PLTU Sumbagsel-1 di Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diprotes warga karena diduga telah mengambil lahan jalan Desa Keban Agung yang merupakan aset milik Desa.
Disesalkan Supriyanto ketua BPD Desa Keban Agung jalan yang dibangun tersebut milik desa.” Ya jalan yang dibangun oleh PLTU Sumbagsel-1 adalah milik aset Desa Keban Agung,” katanya, Selasa (21/2/2023).
Masyarakat tidak tahu lanjutnya, bahwa jalan yang dibangun ini ternyata untuk jalan transportasi kendaraan PLTU Sumbagsel-1, ucapnya.
“Awalnya disini adalah jalan setapak yang dibangun sepanjang 450 Meter dan lebar 1 Meter,” terangnya.
Jalan setapak ini dibangun menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikerjakan pemerintah desa tahun 2015 lalu.
Jalan ini untuk mempermudah warga menuju tempat pemandian atau sungai Ogan, jelasnya.
Comment