lensaperistiwa.id– ME (49) warga Kelurahan Sepancar Lawang kulon Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU tak berkutik serta pasrah saat ditangkap Unit PPA yang diback Up Unit Pidum Polres OKU di kediaman nya pada senin (13/2/2023). ME ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial PA pada Sabtu, (11/2/2203) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafarudin mejelaskan peristiwa itu diketahui saat PA (korban) yang mengaku telah di perkosa oleh tersangka saat suaminya meminta bantuan terangkat untuk menurunkan tedmond. Di depan suaminya, korban menunjuk pelaku yang telah meperkosa dirinya sehari sebelumnya.
“Kejadian nya pada Sabtu sore, saat itu korban sedang mandi dan tersangka telah menunggu. Nah saat korban selesai mandi, tersangka lalu mendekati korban dan saat korban mau pulang korban di pukul oleh tersangka menggunakan pelepah pohon kelapa hingga korban terjatuh,” jelas Kasi Humas.
Setelahnya, lanjut AKP Syafarudin, tersangka menindih tubuh korban dan mencekik leher korban serta mintanya untuk tidak berteriak. Setelah pelaku dapat di kuasai, pelaku lalu memperkosa korban dan kabur.
Comment