lensaperistiwa.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Pimpinan Kasat narkoba AKP Ujang Abdul Azis kembali berhasil meringkus Salha satu bandar narkoba yang kerap berkeliaran di wilayah Hukum Polres OKU pada Minggu (5/1/2023). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 100 gram lebih.
Adalah Hendri Budianto (50), warga Jalan Kol. Burlian Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU. Ia di tangkap Anggota satresnarkoba Polres OKU lantaran memiliki narkoba jenis ganja yang di simpan dirumahnya.
Hal ini diungkpakna Kapolres IKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas AKP Syafarudin kepada portal ini. Dikatakan Syafarudin terungkapnya kasus bandar narkoba tersebut berkat laporan masyarakat sekitar yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah itu.
“Pada hari Minggu 15 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIB, didapat informasi bahwa di rumah milik pelaku sering dijadikan tempat transaksi penyalah gunaan narkoba jenis ganja, selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi yang diterima tersebut, dan benar informasi yang didapat bahwa di tempat itu sering melakukan transaksi di seputaran rumah pelaku,” ujar Syafarudin.
Comment