OKU, lensaperistiwa.id – Penjabat (PJ) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah melantik Drs H Achmad Tarmizi sebagai staf ahli pemerintahan setelah tak lagi menjabat sebagai sekda OKU.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di ruang bina praja Pemkab OKU yang dihadiri oleh PJ sekda, Sekwan, Asisten, Staf Ahli Bupati, Staf khusus, kepala OPD dan Kabag dilingkungan Setda OKU, Senin (27/2/2023).
Dikatakan PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah pelantikan tersebut merupakan proses administrasi kepegawaian, sesuai dengan PP 11 tahun 2017 bahwa jabatan sekda 5 tahun harus di evaluasi.
“Evaluasi bukan dari pemerintah daerah OKU namun dari provinsi, SK di tunjuk dari Gubernur Sumatera Selatan, di ketuai oleh sekda provinsi anggota anggota BKD provinsi dan anggota lain yaitu dari akademis UNSRI,” katanya.
Dilanjutkan Teddy, proses ini cukup panjang dan pemerintah daerah OKU tidak dilibatkan sama sekali dan hanya menerima hasil evaluasi. Bahwa jabatan Achmad Tarmizi tidak dilanjutkan dan diperpanjang lagi namun tetap mencarikan jabatan yaitu sebagai staf ahli.
Comment