Scroll untuk baca artikel
headlineOKU

Termakan Bujuk Rayu Pacar, RN Disetubuhi 2 Kali

×

Termakan Bujuk Rayu Pacar, RN Disetubuhi 2 Kali

Sebarkan artikel ini
Foto : MJ, pelaku pencabulan terhadap RN

Hingga pada rabu (4/1/2023), korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan MJ.

“Mendengar kejadian itu, Orang tua korban tak terima dan melaporkan kejadian itu kepada SPKT Polres OKU. Lalu SPKT melimpahkan perkara tersebut kepada unit PPA polres OKU untuk di proses,” Lanjutnya.

 

Mendapat laporan itu, sambung Kasi Humas, Unit PPA polres OKU pimpinan Ipda A.Astian lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi.

Setelah mendapat cukup bukti dan keterangan saksi, Unit PPA melakukan penangkapan terhadap MJ di kediaman nya.

 

“Saat ini tersangka MJ  masih menjalani pemeriksaan. Atau akejadian ini, tersangka dikenakan pasal pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Syafarudin.(Lee)

Comment